Berani, Dispora Aceh Batalkan Pemenang Tender Proyek

Amar
Rabu, 24 Juli 2019 13:54:20
Potongan surat balasan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh kepada Kadispora Aceh.

BANDA ACEH, KANALSUMATERA.com - Dinas Pemuda Olahraga Aceh mengembalikan seluruh laporan hasil lelang tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh.

Pasalnya perusahaan pemenang tender yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh yakni PT Joglo Multi Ayu sudah masuk daftar hitam atau blacklist. Hal itu sesuai surat yang dikirimkan Dispora Aceh tertanggal 22 Juli 2019, yang diteken Darmansah.

Surat itu dengan perihal pembatalan hasil pelelangan. Dalam surat itu, Dispora meminta kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh untuk dapat segera melanjutkan evaluasi dokumen lelang terhadap perusahaan yang telah terdaftar pada tahapan sebelumnya.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh membalas surat Kadispora Aceh itu bernomor PBJ.01/1038/2019 dengan hal klarifikasi yang diteken Hairul Nizar selaku Kepala Bagian Pemilihan Penyedia. Dalam surat itu, ULP memastikan bahwa paket pekerjaan itu sudah dibatalkan oleh Pokja Pemilihan XXVI pada sistem SPSE.

Namun, ULP menolak permintaan Dispora Aceh untuk dilakukan evaluasi ulang karena pada tender paket pekerjaan ini hanya ada dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran dan tidak ada yang memenuhi kriteria evaluasi. Untuk itu, maka selanjutnya paket proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh dengan nilai pagu Rp 30 miliar dikembalikan ke Dispora Aceh untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanismen dan ketentuan berlaku.

Selanjutnya pihak ULP melalui Pokja juga menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan prosedur sebelum menetapkan pemenang suatu pekerjaan dengan melakukan pengecekan pada portal Inaproc.id atau melalui halaman SPSE apakah perusahaan tersebut terkena sanksi daftar hitam atau tidak.

Dimana tanggal 01 Juli 2019, Pokja telah melakukan pengecekan pada portal inaproc.id terhadap PT. Joglo Multi Ayu, namun perusahaan tersebut tidak ditemukan sebagai perusahaan terkena sanksi daftar hitam (blacklist).

Di luar prosedur pengecekan tersebut, sangat sulit bagi pokja untuk mengetahui suatu perusahaan yang terkena sanksi daftar hitam, dimana Kewenangan Penayangan/Pengenaan Sanksi daftar hitam berada pada masing-masing PA/KPA Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota.

Pokja baru dapat mengetahui apabila PA/KPA telah menayangkan blacklist tersebut pada portal inaproc.id. Pantauan AJNN di laman lpse.acehprov.go.id, paket pekerjaan proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh, sudah tidak ada lagi.

Salinan ini telah tayang di http://www.ajnn.net/news/disurati-kadispora-aceh-ulp-batalkan-pt-jma-sebagai-pemenang/index.html.

Lainnya
Bupati Tanah Datar Paparkan Keberhasilan TPID saat Meeting dengan Bank Indonesia
Bupati Tanah Datar Paparkan Keberhasilan TPID saat Meeting dengan Bank Indonesia
Muflihun Dipercaya Pimpin Pekanbaru Lagi, Berikut Progr
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru Salurkan Bantuan T
Ini Ciri-ciri Kamu Sudah Terpapar Polusi Udara Terlalu
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung ā€
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat